Dublin Core
Judul
EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA
DAN BERACUN (B3) PADA WORKSHOP
DI PT. LEMATANG COAL LESTARI
DAN BERACUN (B3) PADA WORKSHOP
DI PT. LEMATANG COAL LESTARI
Perihal
Limbah B3, Pengelolaan Limbah, Workshop, PERMEN LHK No. 6
Tahun 2021
Tahun 2021
Deskripsi
ABSTRAK
Kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. LCL di Kabupaten Muara Enim
menghasilkan berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama dari
kegiatan workshop alat berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis
limbah B3 yang dihasilkan dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah tersebut sesuai
dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK)
Nomor 6 Tahun 2021. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, pengambilan
data primer dan sekunder, serta analisis kesesuaian pengelolaan limbah terhadap regulasi
yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan meliputi
Oli bekas, Filter oli, Aki bekas, Majun terkontaminasi, dan limbah lainnya. Pengelolaan
limbah B3 oleh PT LCL dilakukan hingga tahap penyimpanan di TPS Limbah B3 sebelum
diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk pengolahan lebih lanjut. Evaluasi
menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pengelolaan telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, meskipun masih diperlukan peningkatan dalam pelabelan dan penataan
penyimpanan limbah.
Kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT. LCL di Kabupaten Muara Enim
menghasilkan berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama dari
kegiatan workshop alat berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis
limbah B3 yang dihasilkan dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah tersebut sesuai
dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK)
Nomor 6 Tahun 2021. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, pengambilan
data primer dan sekunder, serta analisis kesesuaian pengelolaan limbah terhadap regulasi
yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa limbah B3 yang dihasilkan meliputi
Oli bekas, Filter oli, Aki bekas, Majun terkontaminasi, dan limbah lainnya. Pengelolaan
limbah B3 oleh PT LCL dilakukan hingga tahap penyimpanan di TPS Limbah B3 sebelum
diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk pengolahan lebih lanjut. Evaluasi
menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pengelolaan telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, meskipun masih diperlukan peningkatan dalam pelabelan dan penataan
penyimpanan limbah.
Pembuat
Niky Oktariza
Penerbit
Universitas Prabumulih
Tanggal
2025
Format
Pdf
Bahasa
Bahasa Indonesia
Tipe
Text
