30-08-0022 |
Perusahaan penambangan batubara meliputi kegiatan pengupasan tanah penutup, pengambilan endapan batubara, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran. Setelah kegiatan selesai maka bekas penambangan akan meninggalkan bekas lubang. Lahan bekas penambangan tersebut akan berbentuk bukaan yang harus segera ditutup dan ditimbun dan perataan. Kegiatan penambangan biasanya akan identik dengan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukan penataan ulang untuk lahan aga |