Description:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Penataan Desa, dijelaskan bahwa desa atau desa adat yaitu kesatuan masyarakat yang memiliki hukum dan memiliki batas wilayah serta mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan dan kemasyarakatannya yang dilandasi berdasarkan perkarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki keterbatasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarakan upaya masyarakat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
URL:
http://repository.unpra.ac.id/uploads/herlinda.pdf
Type:
Skripsi
Document:
Akuntansi
Date:
01-07-2023
Author:
Herlinda Dwi Anggraeni